AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Setelah lebih dari tiga pekan terlibat dalam bentrokan dan ketegangan sesama warga di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten, Maluku Tengah, akhirnya sepakat berdamai.
Kesepakatan untuk mengakhiri konflik antara sesama warga Desa Liang itu ditandai dengan sumpah adat dan penyembelihan seekor kambing diakhiri tradisi makan patita, Kamis (29/1/2026).
Kesepakatan damai disaksikan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo dan sejumlah pejabat lainnya.
Acara tersebut juga dihadiri para raja atau kepala desa se-kecamatan Salahutu, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam kesepakatan itu kedua kelompok warga yang terlibat konflik sepakat untuk berdamai dan mengakhiri segala bentuk perselisihan yang terjadi di antara mereka dengan sumpah adat.
Prosesi adat sebagai komitmen bersama, di mana setiap bentuk pelanggaran terhadap sumpah adat dan perdamaian diyakini akan mendapatkan sanksi adat dan kutukan dari leluhur.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan kesepakatan perdamaian merupakan momentum penting bagi masyarakat Desa Liang untuk kembali mempererat persaudaraan di antara sesama.
“Pertemuan hari ini adalah momentum pembuktian bahwa kasih sayang, persaudaraan, dan keinginan untuk hidup damai jauh lebih kuat daripada amarah yang sempat memisahkan kita. Saya merasa bangga bisa hadir pada acara makan patita ini,” kata Hendrik dalam keterangan tertulis.
Pemerintah Provinsi Maluku sangat menyambut baik pelaksanaan makan patita sebagai wujud memperkokoh semangat kebersamaan dan persatuan di tengah masyarakat.





