AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menyetujui pengangkatan dan pelantikan Umar Alhabsy sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Alhabsy akan mengemban jabatan baru sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Masyarakat. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Maluku ini menggantikan Daniel E. Indey yang pensiun sebagai ASN.
Alhabsy sebelumnya menjabat penyusun rencana kegiatan dan anggaran pada Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku. Menduduki jabatan baru, Alhabsy kini menyandang eselon IIA di birokrasi Pemprov Maluku.
Pengangkatan Alhabsy sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Masyarakat berdasarkan surat Mendagri nomor: 100.2.2.6/3256/SJ, tanggal 20 Juni 2025. Surat yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta itu ditembuskan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salinan surat digital yang diperoleh sentraltimur.com, menjelaskan surat persetujuan Mendagri itu menjawab surat Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Nomor 800.1.3.3/917, tanggal 28 Mei 2025. Surat yang dilayangkan gubernur perihal permohonan persetujuan pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Mendagri dalam suratnya menjelaskan tiga poin. Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa: Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
“Kedua, berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, dan hasil verifikasi dokumen permohonan tersebut serta mempertimbangkan surat kepala BKN Nomor 6402/B-AK.02.02/SD/K/2025, tanggal 25 April 2025, perihal rekomendasi pengangkatan Umar Alhasby di Provinsi Maluku, secara prinsip Gubernur Maluku disetujui untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku,” tulis Mendagri dalam surat tersebut.




