JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakkal (14).
Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) itu dianiaya hingga tewas oleh anggota Brimob Bripda Masias Siahaya di kota Tual, Maluku.
Yusril sangat menyesalkan insiden yang merenggut nyawa Arianto. “Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” Yusril dalam keterangan tertulis.
Menurut Yusril, tindakan Bripda Masias Siahaya telah melampaui batas perikemanusiaan. Polisi, tegas dia, adalah aparat negara dan penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap terduga pelaku kejahatan maupun korban kejahatan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya melansir cnnindonesia.com, Senin (23/2/2026).
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian memandang peristiwa penganiayaan tersebut sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus tamparan keras bagi negara dalam upaya melindungi anak dan menjamin rasa aman bagi pelajar.
“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun,” ujar Hetifah.
Selaku ketua komisi yang membidangi urusan pendidikan, dia menekankan, sekolah dan ruang publik harus menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar.
Tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik pada institusi negara.
Hetifah meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya. “Tidak boleh ada impunitas atau pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Dalam kerangka hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.




