banner 728x250

MUI Bursel Desak Polisi Tangkap Pelaku Penistaan Agama: Tidak Cukup Minta Maaf

TANGKAP PELAKU
MUI Kabupaten Buru Selatan bersama sejumlah ormas Islam dan organisasi kepemudaan melaporkan para pelaku kasus dugaan penistaan agama ke Polres Buru Selatan, Kamis (29/1/2026). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku bersama sejumlah ormas Islam dan organisasi kepemudaan melaporkan pelaku kasus dugaan penistaan agama, Kamis (29/1/2026).

Pelaku yang dilaporkan ke Polres Buru Selatan (Bursel) adalah tiga orang wanita yang diduga menghina lantunan ayat Alquran dari sebuah masjid yang diposting di media sosial dan viral.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bursel Rajab Polpoke menegaskan langkah melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah pihaknya bersama seluruh ormas Islam dan organisasi kepemudaan Islam menggelar rapat bersama menyikapi masalah tersebut.

“Kita dari MUI, ormas Islam dan OKP sudah rapat bersama untuk menyikapi kasus penistaan agama yang lagi viral itu, dan tadi kita ke Polres untuk lapor secara resmi agar diproses hukum,” kata Rajab kepada sentraltimur.com via telepon, Kamis.

Saat melaporkan kasus tersebut, MUI dan ormas Islam menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap kepada kapolres atas kejadian tersebut. Dalam tuntutan tersebut, MUI mendesak agar para pelaku dugaan penistaan agama segera ditangkap dan diproses hukum.

“Kami juga menyerahkan pernyataan sikap mengenai masalah ini. Intinya kami minta agar para pelaku segera diporses hukum,” sebutnya.

Dari penjelasan Polres Bursel, masalah tersebut telah diselesaikan di Polsek Leksula. Para pelaku dalam video tersebut juga telah membuat video permintaan maaf mereka. “Permintaan maaf tetap kita terima tapi proses hukum harus tetap jalan agar ada efek jera dan agar tidak lagi terjadi masalah seperti ini,” tegas Rajab.

Dia menegaskan bila masalah tersebut hanya diselesaikan dengan permintaan maaf, hal itu akan menjadi preseden buruk. Dan kejadian serupa bisa saja terulang karena masyarakat menilai tidak ada konsekuensi hukum.

“Ini bukan masalah pribadi jadi tidak cukup meminta maaf. Kalau tidak diproses hukum maka ini menjadi preseden buruk dan bisa memicu bibit-bibit konflik yang tidak kita inginkan bersama,” ujarnya mengingatkan.

Berikut pernyataan sikap dan tuntutan MUI Bursel:

  1. Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Buru Selatan menyatakan bahwa penistaan agama adalah kejahatan serius, bukan pelanggaran ringan, dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

 

  1. Tindakan penistaan agama yang dilakukan secara sengaja di ruang publik merupakan perbuatan biadab secara moral, menyimpang secara sosial, dan kriminal secara hukum.

 

  1. Setiap pembiaran terhadap pelaku penista agama akan menjadi preseden buruk, merusak kewibawaan hukum, serta berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Dasar hukum Pasal 300 KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023): Setiap orang di muka umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram