banner 728x250

Pemkot Ambon Terapkan Work From Anywhere ASN 2026

WORK FROM
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon menerapkan work from anywhere (WFA) bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon tahun 2026.

Penerapan ini sesuai keputusan wali kota Ambon nomor 6946 tahun 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkot Ambon dalam meningkatkan efektivitas kinerja ASN, menjaga keberlanjutan fiskal daerah, serta menyesuaikan belanja pegawai dengan kemampuan keuangan daerah, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya penyesuaian pola kerja ASN melalui mekanisme kerja fleksibel merupakan kebutuhan untuk mendorong efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di tengah tantangan keuangan daerah. “Kebijakan work from anywhere ini diterapkan secara selektif dan terukur, agar efisiensi kerja dapat dicapai tanpa mengurangi mutu pelayanan publik,” jelas Steven.

Berdasarkan keputusan tersebut, seluruh pejabat struktural serta pejabat fungsional tertentu tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, skema work from anywhere hanya diberlakukan bagi ASN yang menduduki jabatan pelaksana atau staf. Pengaturan ini dimaksudkan agar fungsi koordinasi, pengambilan keputusan, serta pelayanan strategis pemerintahan tetap berjalan optimal.

Untuk ASN jabatan pelaksana atau staf, mekanisme kerja diatur dengan proporsi sebagai berikut: tiga hari kerja dilaksanakan di kantor (work from office/WFO); sisa hari kerja dilaksanakan secara fleksibel sesuai ketentuan dan kebutuhan OPD.

Pengaturan tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Ambon.

Kebijakan WFA ASN Pemkot Ambon disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah terkait Manajemen PNS, Disiplin PNS, dan Penilaian Kinerja; Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel; serta peraturan daerah dan peraturan wali kota terkait organisasi perangkat daerah dan tambahan penghasilan pegawai.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram