banner 728x250

Pemprov Maluku Bolehkan Sholat Idul Adha dengan Prokes Ketat

Ilustrasi sholat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah, Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Maluku mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Adha  1442 Hijriah di masjid, namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Izin diberikan setelah seluruh pimpinan agama menggelar pertemuan dipimpin Danrem 151/Binaya Brigjen TNI Arnold A.P. Ritiauw, Kamis (15/7). Pertemuan juga dihadiri Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Satgas Covid-19.

Pertemuan itu membahas berbagai upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Maluku yang angka kasusnya terus meningkat. Dalam pertemuan itu disepakati umat muslim boleh melaksanakan sholat Idul Adha di masjid.

Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Hendri M. Far-Far mengatakan, para tokoh agama sepakat  menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 Hijriah.

“Secara teknis (penerapan Prokes) diserahkan kepada masing-masing pengelola masjid,” ujar Hendri, Jumat (16/7/2021).



Majelis Ulama Islam (MUI) Maluku akan mengeluarkan edaran kepada pengelola masjid untuk memperketat prokes saat perayaan hari raya kurban tersebut.

Hendri menyampaikan, khusus pembagian hewan kurban disepakati diantar oleh pengurus masjid kepada warga yang berhak menerima.

Kebijakan ini mencegah antrian dan kerumunan warga mengingat Kota Ambon masuk zona merah corona dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram
Penulis: ANTARAEditor: REDAKSI