AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Upaya penyelundupan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua digagalkan aparat kepolisian dan TNI di Pelabuhan Ambon.
Polisi menangkap dua warga kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang diduga terlibat yaitu JL alias Jery dan FL alias Edi.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Adryano Andri Ibrahim mengatakan penyelundupan senjata api dan amunisi digagalkan saat aparat gabungan melakukan pemeriksaan barang bawaan calon penumpang kapal dari Pelabuhan Ambon menuju Papua pada Senin (12/11/2023).
“Pada Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIT, aparat Polsek KPYS Ambon yang sedang berjaga bersama rekan-rekan kami dari TNI dan petugas KSOP berhasil menangkap seseorang yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi,” katanya di Ambon, Jumat (17/11/2023).
Adryano menjelaskan awalnya polisi menangkap tersangka JL di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Dia dibekuk kedapatan membawa tiga pucuk senjata api laras panjang dan 58 butir peluru kaliber 5,56 mm yang disimpan di dua tas miliknya. “Tiga pucuk senjata api ditemukan di tas ransel dan puluhan butir amunisi ditemukan di tas lainnya,” katanya.
Setelah menangkap JL, polisi melakukan pengembangan dan hasilnya terungkap bahwa JL mendapatkan tiga pucuk senjata dan amunisi dari FL.
Polisi kemudian membentuk tim gabungan dari Polresta Pulau Ambon dan Polsek Pelabuhan untuk memburu FL ke Malteng. Tim gabungan itu dipimpin Kapolsek Pelabuhan Ambon Iptu Julkisno Kaisupy.
Setiba di Malteng, polisi membekuk FL di kawasan hutan, kecamatan TNS, Malteng, Rabu (15/11/2023).
MS diketahui sebagai orang yang menjual 3 pucuk senjata dan puluhan butir amunisi kepada FL untuk diselundupkan ke kelompok separatis, Papua. “Kami kembangkan kasusnya dan tim kami kolaborasi antara Kapolsek Pelabuhan dan Kasat Reskrim kembali menangkap tersangka lainnya MS,” ungkap Adryano.