banner 728x250

Polisi Tangkap Patrick Papilaya, Jadi Tersangka Kini Huni Rutan Polda Maluku

  • Bagikan
POLISI TANGKAP
Chrisnanimory Patrick Papilaya (mengenakan sweater dan topi hitam) digelandang ke Ditreskrimsus Polda Maluku setelah ditangkap di kediamannya, Senin tengah malam (23/12/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Petrick dibekuk polisi di kediamannya di kawasan Negeri Lama RT 003 RW 002, Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail itu ditangkap tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (23/12/2024) pukul 23.53 WIT.

Penangkapan bekas pegawai honorer Pemprov Maluku ini dipimpin Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Ryando Ervanders Lubis.

Petrick terlihat mengenakan kaos putih dan celana pendek berwarna krem saat tim penyidik mendatangi rumahnya. Wajahnya tertunduk lesu saat diinterogasi polisi di kediamannya sebelum dibekuk.

Petrick ditangkap tanpa perlawanan dan nampak pasrah ketika polisi menggiringnya ke markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Meja.

Saat ditangkap dia telah berganti kostum. Patrick mengenakan sweater dipadu topi warna hitam, celana panjang blue jeans dan sandal jepit.

Tiba di kantor Ditreskrimsus, orang dekat eks istri Gubernur Maluku Widya Pratiwi ini menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena mengatakan penyidik telah menetapkan Patrick sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian di bidang informasi dan transaksi elektronik terhadap Hendrik Lewerissa. Mantan anggota DPR RI ini merupakan gubernur Maluku terpilih pada Pilkada Maluku 2024.

Patrick dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Samsung A52 nomor imei 35680858062110 dan akun TikTok milik tersangka @patrickpapi.

Menyandang status tersangka, Patrick dijebloskan di rumah tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dilanjutkan penahanan,” kata Hujra dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).

Berulah Lagi

Sebelumnya diberitakan Patrick Papilaya berulah lagi. Postingannya di media sosial menghina Gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa berujung proses hukum.

Dia dilaporkan Hendrik melalui kuasa hukumnya Firel Sahetapy ke Ditreskrimsus Polda Maluku, Minggu (22/12/2024.

Sehari berselang, sebagai pelapor Hendrik mendatangi kantor Ditreskrimsus untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Setelah mengantongi sejumlah alat bukti, penyidik melakukan gelar perkara penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Patrick terhadap ketua DPD Partai Gerindra Maluku ini.

  • Bagikan