banner 728x250

Polisi Tangkap Patrick Papilaya, Jadi Tersangka Kini Huni Rutan Polda Maluku

POLISI TANGKAP
Chrisnanimory Patrick Papilaya (mengenakan sweater dan topi hitam) digelandang ke Ditreskrimsus Polda Maluku setelah ditangkap di kediamannya, Senin tengah malam (23/12/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

Hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. “Sore ini (penanganan perkara) sudah naik sidik,” kata Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena kepada sentraltimur.com, Senin petang.

Meski perkara naik penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Patrick sebagai terlapor.

POLISI TANGKAP
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menahan Patrick Papilaya (kaos putih) di kediamannya di kawasan Negeri Lama, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Senin (23/12/2024). (ISTIMEWA)

Untuk mendapatkan alat bukti yang mendukung terkait dugaan tindak pidana dalam perkara ini, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli.

Ujaran kebencian Patrick terhadap Hendrik diunggah di akun TikTok miliknya @patrickpapi. Penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Hendrik viral di media sosial. Patrick pun banjir hujatan dan menuai kecaman netizen di jagad maya.

Dia dipolisikan seturut postingan ujaran kebencian disebar luaskan di media sosial menghebohkan dan meresahkan publik, pekan kemarin.

Patrick seolah belum move on, jagoannya gubernur petahana Murad Ismail tersungkur di Pilgub Maluku 2024. Dalam postingannya, dia membandingkan Murad dengan Hendrik.

Menyandang pangkat Irjen, karier purnawirawan Polri itu disanjung dan disebut lebih cemerlang sebelum menjadi gubernur Maluku. Bukan hanya merendahkan, Patrick juga mencibir dan mengumpat Hendrik dengan kata-kata kasar.

Setelah video itu viral dan menuai amarah publik, Patrick dalam unggahan terbarunya di akun TikTok menyampaikan permohonan maaf kepada Hendrik.

Tetapi nasi telah menjadi bubur. Peribahasa mulutmu harimaumu kini menerkam Patrick. Dia diadukan ke polisi oleh Hendrik akibat “mulut beracunnya”.

Sebelumnya Patrick tersandung hukum dalam perkara serupa. Dia divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, 11 November 2024.

Sebabnya, dia menghina dan mencemarkan nama baik Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun di akun TikTok miliknya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus hingga diganjar putusan penjara, Patrick belum ditahan. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon pada 15 November 2024. (TIM)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram