banner 728x250

Pria di Desa Waplau Buru Cabuli Bocah 4 Tahun, Korban Dirayu dengan Camilan

DESA WAPLAU
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – MK alias Aja, seorang pria di Desa Waplau, Kabupaten Buru, Maluku ditangkap polisi.

Pelaku diduga mencabuli seorang anak perempuan yang masih berusia 4 tahun. Perbuatan bejat dilakukan pelaku di kamarnya di desa Waplau pada Rabu (15/10/2025) lalu.

“Dari pengakuan korban ke orangtuanya, pelaku ini merayu korban dengan makanan ringan (camilan) lalu membawa masuk korban ke dalam kamar,” kata Kasi Humas Buru Ipda Jaya Permana kepada awak media, Senin (20/10/2025).

Kasus tersebut terbongkar setelah korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Saat itu juga orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Baca juga :  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Kantor DPD Golkar Maluku

Usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, Jumat (17/10/2025) malam. Penyidik telah menetapkan MK sebagai tersangka dan ditahan di Polres Buru. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” katanya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaya menegaskan penahanan tersangka dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

DESA WAPLAU

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Buru berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban,” tegas Jaya.

Baca juga :  Satu Tersangka Pembakaran Rumah Warga Hunuth Ambon Segera Diadili

Jaya mengingatkan masyarakat tidak ragu dan takut untuk melapor ke polisi apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual. “Agar segera dapat ditangani dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram