AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menyerahkan tersangka berinisial AP alias Uya kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
AP merupakan salah seorang tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah warga Desa Hunuth, Kota Ambon yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu.
Pelimpahan tersangka AP dan barang bukti oleh penyidik Ditreskrimum ke JPU dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap, Selasa (28/10/2025).
“Tim penyidik telah menyerahkan tersangka AP bersama barang bukti ke JPU yang berlangsug di kantor Kejari Ambon. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan P21,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi kepada pewarta, Selasa.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B/3260/Q.1.4/Eoh.1/10/2025, tanggal 22 Oktober 2025.
Tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang atau perusakan.
Menurutnya setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, tugas penyidik dinyatakan selesai dan penanganan sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun enam tersangka diantaranya telah kabur. Polisi telah memasukkan mereka ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Sesuai arahan dan komitmen Bapak Kapolda Maluku, kami memastikan penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rosita.
Sebagaimana diketahui, puluhan rumah warga Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon dirusak dan dibakar termasuk sejumlah tempat usaha dan kendaraan oleh massa pada Selasa (19/8/2025).
Aksi anarkis itu dipicu tewasnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon yang juga merupakan warga Desa Hitu saat terjadi aksi tawuran pelajar di kawasan Durian Patah Desa Hunuth.




