banner 728x250

Sopir Angkot Cabuli Siswi SMA Saumlaki, Korban Sempat Meronta dan Minta Tolong

SOPIR ANGKOT
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang sopir angkot di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku berinisial AR ditangkap polisi.

Pria berusia 25 itu diduga mencabuli seorang siswi SMA di dalam angkot yang dikemudikannya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Baru Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, saat korban menaiki angkot yang dikemudian pelaku, Jumat (17/10/2025) lalu.

Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kepulauan Tanimbar.

Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Tanimbar  Iptu Olof Batlayeri mengatakan pencabulan berawal saat FM dan rekannya AMN menumpangi angkot yang dikemudikan oleh pelaku.

Alih-alih menurunkan penumpang di tempat tujuan, AR justru berputar-putar di jalan Kota Saumlaki bersama korban dan rekannya. “Setelah berputar-putar, pelaku menurunkan rekan korban dan menolak korban turun dari angkot,” kata Olof kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Setelah menurunkan rekan korban, AR membawa korban menuju Jalan Poros 2 Saumlaki. Sepanjang perjalanan, AR mulai menunjukkan gelagat mencurigakan terhadap korban.

“Dia memaksa membaringkan korban dan memegang area intimnya, namun korban berusaha melawan dan menendang pelaku hingga berhasil keluar dari mobil. Namun, pelaku kembali memaksa korban masuk ke dalam angkot,” ungkapnya.

Dalam perjalanan korban sempat melihat seseorang yang dikenalnya di jalan, dia berteriak meminta tolong. “Kemudian dilaporkan ke keluarga dan selanjutnya kasus itu dilaporkan ke polisi,” katanya.

Polisi yang mendapat laporan, melakukan penyelidikan dan menangkap AR pada Sabtu (18/10/2025). Polisi telah menetapkan AR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Sudah tersangka dan ditahan, saat ini proses hukumnya masih jalan,” ujar Olof.

Tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara 15 tahun penjara. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram