banner 728x250

Terima Laporan Pansus Soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Mardika, KPK Beri Respons Mengejutkan

  • Bagikan
PANSUS DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi merespons laporan Pansus DPRD Maluku soal dugaan korupsi pengelolaan ruko Pasar Mardika. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pansus pengelolaan ruko pasar Mardika, Ambon telah menyerahkan rekomendasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panitia Khusus atau Pansus bentukan DPRD Maluku merekomendasikan temuan pelanggaran hukum kepada KPK pada Januari 2024.

Menerima laporan Pansus, lembaga antirasuah itu melayangkan surat kepada DPRD Maluku. Surat nomor: R/1430/PM.00.00/30-35/03/2024 tertanggal 22 Maret 2024.

Surat perihal tanggapan atas laporan Pansus ditandatangani Eko Marjono atas nama pimpinan Plt Deputi Bidang Informasi dan Data ditujukan kepada Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun.

“Sehubungan dengan laporan DPRD Maluku ke KPK nomor 047/16/ tertanggal 22 Januari 2024, kami menyampaikan laporan tersebut sebagai bahan informasi bagi Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah V pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK,” tulis Eko dalam surat itu yang salinannya diperoleh sentraltimur.com, Sabtu (6/7/2024).

Lalu apa tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi? Mengutip laman kpk.go.id dijelaskan, bidang itu mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pada bidang koordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara meliputi pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di pemerintahan daerah.
  2. Perumusan kebijakan teknis pada bidang koordinasi dan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya.
  3. Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.
  4. Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya.
  5. Meminta informasi, perkembangan penanganan dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya.
  6. Melakukan ekspose atau gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati.
  7. Melaksanakan kegiatan pengawasan, penelitian dan/atau penelaahan terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya.
  8. Merekomendasikan kepada pimpinan untuk melaksanakan pengambilalihan penanganan perkara pada tahapan penyidikan atau penuntutan dari aparat penegak hukum lainnya.
  9. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar unit pada Deputi Koordinasi dan Supervisi.
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah pimpinan.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi membawahi:

  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V
  • Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi

Dugaan Korupsi

Sebagaimana diketahui, bukan hanya KPK, Pansus juga merekomendasikan temuan pelanggaran hukum dalam sewa ruko Pasar Mardika kepada Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku, Januari 2024.

Ditreskrimsus Polda Maluku menindaklanjuti laporan Pansus dengan menggeber penyelidikan, memeriksa sejumlah penjabat di Pemerintah Provinsi Maluku dan penyewa ruko pasar Mardika.

Kuasa Direktur PT. Bumi Perkasa Timur, M. Franky Gaspary Theopilus alias Kipe dua kali dipanggil tim penyelidk, mangkir dalih sakit.

  • Bagikan