banner 728x250

Terjerat Korupsi ADD-DD, Mantan Raja Akoon Segera Diadili

KORUPSI AKOON
JPU Kejati Maluku Junita Sahetapy melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi DD dan ADD Desa Akoon tahun anggaran 2015-2017, ke Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (7/4/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Dugaan korupsi ADD dan DD Akoon tahun anggaran 2015-2017. Tahun 2015, DD bersumber dari APBN senilai Rp267.905.708. Berikut 2016 sebesar Rp601.130.006 dan 2017 mencapai Rp965.935.966.

Sedangkan untuk ADD dari APBD tahun 2015 Rp86.77.573, 2016 sebesar Rp101.310.090, 2017 Rp499.741.966.

Terindikasi ketiga tersangka menyalahgunakan kewenangannya demi mendapatkan keuntungan pribadi dari penggunaaan dana tersebut. Akibatnya negara rugikan mencapai ratusan juta rupiah. (MAN)