banner 728x250

Terjerat Narkoba, 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Dibekuk

  • Bagikan
ANGGOTA POLDA
Ilustrasi tersangka narkoba ditangkap. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua anggota Polda Maluku ditangkap rekannya karena terlibat kasus narkoba.

Oknum polisi yang ditangkap itu adalah Bripka AS dan Bripka FR. Keduanya merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Maluku. Keduanya dibekuk rekannya sendiri pada Jumat (17/6/2022) lalu.

Penangkapan dua anggota Polri ini berawal saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku mendapat informasi ada paket sabu dikirim dari Jakarta ke Ambon. Barang haram itu dikirim melalui jasa pengiriman yang beralamat di kawasan Passo.

Informasi itu kemudian diselidiki BNN.  Petugas BNN memantau siapa yang datang mengambil paket narkoba itu di kantor jasa pengiriman.

Saat melakukan pemantauan, petugas BNN begitu kaget. Ternyata yang datang mengambil paket sabu adalah oknum polisi.

BACA JUGA:

Korupsi Anggaran Rp625 Juta, Mantan Camat Selaru dan Bendahara Segera Disidang – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

Mengetahui paket sabu diambil dua oknum polisi, BNN berkordinasi dengan Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomi.

Selanjutnya Cahyo memanggil kepala Subdit II untuk membentuk tim guna menangkap kedua anak buahnya itu.

Bripka AS diduga sempat melarikan diri ketika akan dibekuk. Penangkapan berlangsung di sebuah gerai Indomaret, kota Ambon. Penangkapan sempat terpantau kamera pengawas CCTV.

Kedua Pelaku Ditahan

Bripka AS kini dititipkan sementara di sel tahanan Mapolsek Sirimau. Sedangkan Bripka FR ditahan di penjara Ditresnarkoba Polda Maluku, kawasan Mangga Dua, Ambon.

Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomi membenarkan ada dua anak buahnya yang ditangkap terkait kasus narkoba.

  • Bagikan