banner 728x250

Tolak Kepala Sekolah Baru, Orang Tua Murid Segel SD 5 Bula SBT

KEPALA SEKOLAH
Orangtua murid dan komite sekolah menyegel SD Negeri 5 Bula, kabupaten Seram Bagian Timur, Selasa (28/10/2025). Aksi protes buntut pergantian kepala sekolah. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Puluhan orangtua murid bersama komite sekolah menyegel Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Bula, kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Selasa (28/10/2025) pagi.

Penyegelan sekolah dilakukan sebagai buntut penolakan atas penunjukkan kepala sekolah yang baru, Hamida Kilberan menggantikan kepala sekolah sebelumnya Ilfar Nakul.

Dalam aksinya, para orangtua murid dan komite sekolah memasang tanda larangan tepat di gerbang masuk sekolah dengan kayu. Mereka juga memasang spanduk berisi seruan penolakan terhadap kepala sekolah yang baru.

Akibat aksi penyegelan itu proses belajar mengajar di sekolah menjadi terganggu hingga para siswa terpaksa dipulangkan.

Orangtua murid sempat terlibat perdebatan sengit dengan Hamida, kepala sekolah yang baru dengan seorang guru. “Kita tidak tahu apa kesalahan kepala sekolah, mengapa tiba-tiba dia diganti. Kita tidak ada urusan dengan politik, kita tidak terima,” kata salah satu orangtua murid saat berdebat.

Dalam perdebatan itu, Hamida menunjukkan surat keputusan pengangkatannya sebagai kepala sekolah kepada orangtua murid. Namun perdebatan tetap saja berlangsung.

Penyegelan sekolah akhirnya dibuka setelah beberapa orang pemuda melepas palang dan spanduk yang terpasang di gerbang sekolah.

Usai penyegelan, Kepala SD Negeri 5 Bula, Hamida Kilberan mengatakan tak tak menyangka akan terjadi penyegelan sekolah tersebut. “Aksi ini di luar kita punya ekspektasi dan di luar prediksi. Kita berpikir bupati adalah pimpinan kita makanya kita jalan sesuai SK bupati,” katanya kepada awak media.

KEPALA SEKOLAH
Orangtua murid terlibat adu mulut dengan guru, protes pergantian kepala sekolah SD Negeri 5 Bula, kabupaten Seram Bagian Timur, Selasa (28/10/2025). (ISTIMEWA)

Menurut Hamida, aspirasi yang disampaikan para orangtua murid adalah hal biasa selama aspirasi yang disampaikan tidak menganggu dan merugikan proses belajar mengajar di sekolah.

“Betul, mereka punya hak untuk menyampaikan aspirasi tapi masalah SK ini bukan kita pergi minta harus saya ganti ini atau ganti itu tapi sudah diatur dari atas (bupati), ada aturannya,” katanya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram