banner 728x250

“Uang Jin Dimakan Setan” Mengulik Praktik Korupsi di Dinas Pendidikan Maluku

  • Bagikan
DINAS PENDIDIKAN
Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku diselidiki Ditreskrimsus Polda Maluku. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyasar kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Penyelidikan telah bergulir, penyidik antirasuah bergerak mengumpulkan data dan bahan keterangan dari sejumlah saksi.

Mereka yang diperiksa adalah sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan dan pejabat Pemprov Maluku. Penyidik juga memeriksa beberapa penyedia jasa atau kontraktor. Mereka diperiksa perihal pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2023.

Sesuai nomenklatur, DAK 2023 berupa penugasan dan perabotan pembangunan/rehab gedung sekolah, laboratorium kimia, fisika, bahasa dan komputer pada satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB di Maluku.

DAK dikucurkan Kemendikbudristek bersumber dari APBN. Jumlahnya lumayan jumbo lebih dari Rp164 miliar.

Bau korupsi dalam pengelolaan DAK 2023 terendus Komisi IV DPRD Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku. Pekerjaan fisik dan pengadaan sebagian besar tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) proyek. Pembangunan maupun rehab ruang kelas baru dan pengadaan peralatan laboratorium yang tersebar di kabupaten/kota di Maluku terindikasi korupsi.

Banyak SMA maupun SMK dibangun ruang kelas baru atau laboratorium tanpa peralatan pendukung. Hanya meja, kursi dan lemari tanpa peralatan laboratorium.

Korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku mengejutkan dan menghentak publik. Disinyalir dilakukan secara sistemik dan terencana.

Dua sumber sentraltimur.com di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku mengungkapkan praktik lancung atau korupsi di tubuh dinas yang dipimpin Insun Sangadji itu nyaris sempurna, bahkan bukan hal baru.

Mulai dari praktik korupsi skala kecil seperti pungutan liar (pungli) terhadap guru saat usulan kenaikan pangkat, pungli ke pihak SMA/SMK oleh oknum Dinas Pendidikan dengan pelbagai dalih.  Sedangkan korupsi dalam level sedang dan besar, anggaran pendidikan disalahgunakan dan penyunatan anggaran.

“Anggaran disalahgunakan dan disunat karena kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan harus setor uang ke pejabat. Imbasnya, mutu pekerjaan tidak sesuai RAB karena kontraktor yang nakal mau cari untung besar dari pekerjaan proyek,” jelas sumber, Senin (11/11/2024).

“Mungkin baru sekarang masyarakat kaget, setelah Komisi IV mengungkap temuan dan korupsi DAK tahun 2023 diselidiki polisi. Padahal kejahatan (korupsi) sudah terjadi sejak cukup lama di Dinas Pendidikan,” imbuh ASN yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dia menyebut praktik korupsi begitu vulgar saat Insun Sangadji menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku menggantikan M. Saleh Thio pada akhir tahun 2019.

Aroma nepotisme menyengat setelah beberapa bulan sebelumnya tepatnya Oktober 2019, Gubernur Maluku Murad Ismail mengangkat Anisah sebagai Plt Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Anisah merupakan adik kandung Murad dan Insun juga masih kerabat Murad.

Murad telah purna tugas dari jabatan gubernur Maluku periode 2019-2024 pada 24 April lalu, namun Insun yang menapaki usia senja, 64 tahun masih menikmati kursi empuk Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Insun menjadi pejabat terlama di birokrasi Pemprov Maluku yang mengemban jabatan Plt kepala dinas selama 5 tahun.

Menurut sumber, Dinas Pendidikan merupakan dinas yang basah dan menjadi incaran pejabat eselon II di Pemprov Maluku.

Dinas Pendidikan Maluku mendapat alokasi anggaran sebesar Rp1,1 triliun setiap tahun atau 33 persen dari APBD Provinsi Maluku sebesar Rp 3 triliun. Anggaran itu untuk belanja pegawai dan kegiatan/program fisik dan non fisik.

DINAS PENDIDIKAN
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Insun Sangadji, Jumat (18/10/2024). Pemeriksaan seputar dugaan korupsi DAK tahun anggaran 2023. (ISTIMEWA)

Uang Setoran

Sumber meminta penyidik Ditreskrimsus tidak hanya fokus menyelidiki pengadaan maupun pembangunan fisik proyek yang tidak sesuai RAB yang tertuang dalam kontrak kerja. Sebab modus korupsi telah terjadi sebelum tender proyek.

Penyedia jasa atau pengusaha jasa konstruksi yang ingin menggarap proyek harus menyetor uang kepada pejabat di Dinas Pendidikan Maluku. Setelah uang disetor, proses tender diakali untuk memenangkan kontraktor tersebut.

  • Bagikan