banner 728x250

“Uang Jin Dimakan Setan” Mengulik Praktik Korupsi di Dinas Pendidikan Maluku

DINAS PENDIDIKAN
Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku diselidiki Ditreskrimsus Polda Maluku. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Lelang proyek melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Setda Maluku.

“Barang (tender proyek) itu bisa diatur. Selain perusahaannya ikut tender, seorang kontraktor bisa menggunakan tiga atau lebih perusahaan lain untuk dipinjam ikut tender sejumlah paket proyek dan dinyatakan sebagai pemenang tender. Bentuk kejahatan mulai dari proses tender seperti itu,” beber sumber.

Dia mengungkapkan pejabat di Dinas Pendidikan tidak bekerja sendiri untuk memuluskan aksi kejahatannya. “Kadang menggunakan bawahannya atau kontraktor untuk mengepul uang setoran dari beberapa kontraktor,” katanya.

Sumber menyebut nama Nendi, seorang kontraktor terkadang berperan sebagai pengepul uang setoran dari sejumlah kontraktor untuk diserahkan ke pejabat Dinas Pendidikan Maluku. “Dia (Nendi) itu juga kerja proyek di Dinas Pendidikan. Ada yang bilang dia juga aktif di salah satu lembaga survei politik,” ungkap sumber.

DINAS PENDIDIKAN
Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Anisah. (ISTIMEWA)

Nilai uang setoran yang dipatok dari kontraktor pemenang tender 10% sampai 15% persen untuk setiap paket proyek. Upeti itu diberikan kepada Plt kepala Dinas Pendidikan Maluku, kepala Bidang Pembinaan SMA dan kepala Bidang Pembinaan SMK.

“Katong (kita) orang Ambon bilang (uang setoran) itu uang kecil makan uang besar. Bisa ditelusuri Plt Kadis dapat berapa, Kabid dapat berapa persen. Apakah uang setoran ke Plt Kadis dan Kabid itu juga mengalir ke pihak lain beta tidak tahu,” jelasnya.

Meski belum dapat memastikan, tetapi sumber curiga aliran uang haram itu digunakan untuk bermain politik. “Bukan untuk kepentingan politik yang bersangkutan, tapi kepentingan politik orang lain, itu kecurigaan beta,” kata dia menduga.

Dia bilang jika uang setoran digunakan untuk kepentingan politik, seperti “uang jin dimakan setan”. “Uang gampang didapat dari praktik kotor untuk memperkaya diri pribadi atau orang lain, tapi ada cepat pula uang habis terpakai untuk pengeluaran yang tidak masuk akal,” kata sumber.

Menurutnya praktik korupsi seperti ikan yang membusuk dimulai dari kepala. “Bagaimana pemimpin menjadi teladan bagi bawahannya, jika dia sendiri kotor. Praktik korupsi seperti kanker yang menggerogoti birokrasi pemerintahan harus segera diberantas penegak hukum,” tegasnya.

Lalu apakah penyidik juga mendalami uang setoran kepada pejabat di Dinas Pendidikan dalam menyelidiki dugaan korupsi DAK tahun 2023?

Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena yang dihubungi enggan berkomentar banyak. Dia tidak menjawab soal uang setoran. “Nanti, saksi-saksi masih akan dipanggil,” kata Hujra kepada sentraltimur.com, Selasa (12/11/2024).

Sementara itu, sumber lain mengungkapkan tim penyidik Ditreskrimsus juga telah memperoleh informasi soal uang setoran dari sejumlah kontraktor ke pejabat di Dinas Pendidikan Maluku. “Iya, informasi itu ada dari pengakuan saksi saat diperiksa penyidik,” ujar sumber. (TIM)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram