Proses penyidikan, tim jaksa Kejati Maluku hanya fokus pada pengelolaan anggaran KMP Marsela tahun anggaran 2016 dan 2017. Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil perhitungan BPKP Maluku mencapai Rp 2,1 miliar.
KMP Marsela telah mengalami kerusakan dan sudah tidak lagi beroperasi sejak 2016. Meski begitu, terindikasi sejumlah pejabat di PT. Kalwedo menjadikan kondisi ini untuk menikmati dana subsidi dari Kementerian Perhubungan.
Untuk tetap mendapatkan dana subsidi, oknum pejabat PT Kalwedo membuat laporan palsu pelayaran KMP Marsela. Mereka gerilya mendapatkan tanda tangan sejumlah pihak, di antaranya syahbandar. Tanda tangan ini digunakan sebagai bukti armada penyeberangan antarpulau di wilayah MBD ini masih beroperasi. (MAN)




