banner 728x250

2 Tersangka Korupsi Dana Gempa di SBB, Kerugian Negara Rp1 Miliar

DANA GEMPA
Tim jaksa Kejari SBB bersama dua tersangka (kenakan rompi tahanan) kasus dugaan korupsi dana siap pakai penanganan gempa tahun 2019 di BPBD kabupaten SBB. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keduanya diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram