Adapun modus ketiga tersangka, memanipulasi dan mark up atau penggelembungan anggaran serta pertanggung jawaban anggaran tidak menyeluruh.
“Modus operandinya setelah kami lakukan penyelidikan dan berdasarkan fakta-fakta yang ada perbuatan ketiga tersangka ini memanipulasi, mark up anggaran dan ada beberapa pertanggung jawaban yang fiktif. Serta pertanggung jawaban diberikan tidak penuh,” beber dia.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU no. 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 UU 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 UU 31 tahun 1999.
“Ketiga tersangka ini dikenakan pasal berlapis. Dan mulai hari ini mereka kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Triono mengatakan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat lembaga penyelenggara Pemilu ini. “Kita masih mengembangkan penyidikan,” ujarnya. (MAN)




