banner 728x250

4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Reboisasi Bursel Dibekuk

Mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, tim jaksa Kejati Maluku evakuasi terpidana korupsi Syarif Tuharea ke kota Ambon menggunakan pesawat, Sabtu (4/6/2022) dini hari. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Setelah putusan MA terbit, Kejati Maluku memanggil Syarif untuk menjalani putusan. Namun tidak datang memenuhi panggilan. Dia malah kabur selama empat tahun.

Tidak mengindahkan putusan MA, korps Adhyaksa memasukan Syarif dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, tim jaksa Kejati Maluku menerbangkan terpidana ke Ambon menggunakan pesawat. Tiba di bandara Pattimura pukul 07.00 WIT, terpidana gelandang ke kantor Kejati Maluku untuk menjalani proses administrasi.

“Setelah proses administrasi, terpidana diserahkan Lapas klas l Ambon untuk menjalani hukuman pidana,” kata Wahyudi.  

Syarif Tuharea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Bursel.

Perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp2.136.162.516.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis pidana penjara tujuh dan denda Rp200 juta. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram