banner 728x250

5 Komisioner KPU Aru Diganti? Ini Penjelasan KPU Maluku

KOMISIONER ARU
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun angkat bicara pasca seluruh komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Aru tahun 2020. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Sementara itu Sekretaris KPU Maluku Sukma Holle menjelaskan mekanisme pemberhentian anggota KPU berbeda dengan sekretaris KPU yang merupakan aparatur sipil negara (ASN). Menurut Sukma apabila pemberhentian anggota KPU mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maka pemberhentian sekretaris KPU mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pemberhentian sekretaris KPU dapat dilakukan apabila meninggal dunia atau berhalangan tetap atau pemberhentian sementara salah satunya karena persoalan tindak pidana. “Kemudian pemberhentian tidak hormat itu ada beberapa unsur, pertama kasus yang terlibat dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 45 dan Pancasila, kedua masuk dalam partai politik dan ketiga apabila itu dipidana di atas 2 tahun dan sudah memiliki kekuatan hukuk tetap,” jelas Sukma.

Pencopotan jabatan sekretaris KPU yang bermasalah secara hukum menjadi kewenangan sekretaris jenderal KPU RI. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram