Sementara itu Sekretaris KPU Maluku Sukma Holle menjelaskan mekanisme pemberhentian anggota KPU berbeda dengan sekretaris KPU yang merupakan aparatur sipil negara (ASN). Menurut Sukma apabila pemberhentian anggota KPU mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maka pemberhentian sekretaris KPU mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pemberhentian sekretaris KPU dapat dilakukan apabila meninggal dunia atau berhalangan tetap atau pemberhentian sementara salah satunya karena persoalan tindak pidana. “Kemudian pemberhentian tidak hormat itu ada beberapa unsur, pertama kasus yang terlibat dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 45 dan Pancasila, kedua masuk dalam partai politik dan ketiga apabila itu dipidana di atas 2 tahun dan sudah memiliki kekuatan hukuk tetap,” jelas Sukma.
Pencopotan jabatan sekretaris KPU yang bermasalah secara hukum menjadi kewenangan sekretaris jenderal KPU RI. (MAN)




