banner 728x250

Sopir Avanza Renggut 3 Nyawa Tabrakan di Liang Diserahkan ke JPU

  • Bagikan
SOPIR AVANZA
Penyidik Satlantas Polresta Pulau Ambon menyerahkan tersangka tabrakan maut di Liang, Cores Akerina (kanan) ke Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (24/1/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sopir mobil Toyota Avanza, Cores Akerina diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Akibat kelalaian pria 59 tahun ini, tiga pengendara sepeda motor tewas di jalan raya. Cores adalah tersangka tabrakan maut di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon pada Selasa, 12 Oktober 2021.

BACA JUGA:

Bertemu Gubernur Murad, Wali Kota Makassar Akui Dekat dengan Maluku – sentraltimur.com

Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com

Penyidik Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah merampungkan proses penyidikan kasus kecelakaan lalulintas tersebut.

Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersangka Cores kepada JPU Kejari Ambon, Senin (24/1/2022).

Setelah berkas lengkap atau P21, polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.  “Untuk kasus kecelakaan maut di Liang, sudah tahap dua tadi. Tersangka dan barang bukti sudah serahkan ke jaksa,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon Iptu Izak Leatemia, Senin.

Menurut Izack dengan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke JPU, perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk proses penuntutan. “Penanganan kasusnya di penyidik sudah selesai. Dan tersangka akan berproses dengan JPU hingga proses persidangan,” ujarnya.

  • Bagikan