AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Aparat Polsek Leihitu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menggelar razia minuman keras di bulan Ramadan 1443 hijriah.
Dalam kegiatan itu, polisi berhasil menyita satu drum minuman keras tradisional jenis sageru di Dusun Kalauli, Desa Kaitetu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (18/4/2022).
Sebanyak 290 liter sageru yang berhasil sita. “Ratusan liter sageru itu simpan di dalam drum plastik,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo kepada sentraltimur.com via telepon seluler, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA:
Setelah Gaduh, Sekda Maluku Tarik Pernyataannya: Pastikan ASN Terima THR – sentraltimur.com
Bripka La Samsudin bersama empat personel Polsek Leihitu menggelar razia minuman keras di dusun tersebut.
Moyo katakan, personel yang menyita ratusan sageru tersebut langsung memusnahkan barang bukti di lokasi kejadian. Proses pemusnahan, barang haram itu tumpahkan ke tanah. “Langsung musnahkan saat itu juga,” kata Moyo.




