AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi menangkap tiga nelayan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang kedapatan membawa bahan peledak untuk mencari ikan.
Ketiga nelayan adalah Jamaludin (49) dan La Joli (43), warga Dusun Waimital, Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Dan Jovan Uluelang (29), warga Desa Kawa, Kabupaten SBB.
Personel Ditpolairud Polda Maluku menangkap ketiganya saat melancarkan aksinya di perairan Pulau Kassa, SBB, Rabu (27/4/2022).
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid mengungkapkan penangkapan tiga nelayan tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:
Ramly Umasugi “Membangkang” Putusan Pleno Partai Golkar Rombak Pengurus – sentraltimur.com
Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat bom ikan yang gunakan pelaku untuk membom ikan di laut tersebut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan 4 butir amunisi. “Satu unit longboat fentura yang pelaku gunakan juga kita amankan,” kata Harun, Rabu malam.
Sejumlah barang bukti lainnya adalah dua unit mesin tempel merek Yamaha 15 PK, kompresor beserta slank, motvis, fin dan masker selam serta ratusan ekor ikan hasil pemboman.

Ini Peran Ketiga Pelaku
Harun mengungkap peran ketiga pelaku dalam aksi tersebut. Jamaludin berperan sebagai pemilik senpi rakitan beserta empat peluru. Dia juga perakit 5 buah bom ikan botol yang salah satunya telah pakai membom ikan. “Dia juga eksekutor untuk membom ikan,” katanya.




