AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan gelar perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Bupati Buru Ramli Umasugi, Kamis (12/5/2022).
Ramli dilaporkan oleh korban Fadly Tukuboya, anggota DPRD kabupaten Buru ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.
Hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimum belum menetapkan terlapor, Ramli Umasugi sebagai tersangka. Bupati Buru dua periode itu hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan gelar perkara telah lakukan. Dan status Rami Umasugi saat ini masih sebagai saksi.
BACA JUGA:
Tersangka Korupsi, KPK Resmi Cekal Wali Kota Ambon ke Luar Negeri – sentraltimur.com
“Belum, belum, belum (tersangka),” kata Roem di kantor Polda Maluku, Kamis.
Penyidik kata Roem masih akan kembali memeriksa sejumlah saksi lain untuk merampungkan penyidikan. Roem tidak menjelaskan saksi tambahan yang akan diperiksa oleh penyidik.
“Saksi yang sudah diperiksa banyak,” katanya.
Juru bicara Polda Maluku itu memastikan setelah saksi-saksi tambahan diperiksa, pihaknya akan mengumumkan penanganan penyidikan kasus tersebut.
“Ada beberapa saksi lagi yang perlu kami dalami. Dan dalam sehari dua ke depan baru kami berikan keterangan lebih lanjut kepada pers,” ujar Roem.
Roem menegaskan, Polda Maluku akan menangani kasus tersebut secara profesional hingga tuntas. Karena itu dia meminta semua pihak bersabar hingga penyidik merampungkan penyidikan kasus tersebut.
“Terkait kasus yang dilaporkan Fadly Tukuboya sampai dengan saat ini kita masih tangani secara professional. Yang jelas kasus ini jalan,” tegas Roem.
Penyidik Kantongi Alat Bukti
Sehari sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan gelar perkara melibatkan dirinya bersama penyidik, Propam, Irwasda, dan Bidkum di markas Polda Maluku pada Kamis.
“Nanti kita lihat hasil gelar perkara besok (Kamis) ya, keputusannya apa,” ujarnya.




