AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Beragam tindak kriminal di masyarakat kerap berawal dari konsumsi minuman beralkohol alias miras.
Menekan tindak kriminal dalam berbagai bentuk, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease memusnahkan sebanyak 3.500 liter miras.
Minuman tradisional jenis sopi hasil razia di sejumlah pintu masuk kota Ambon. Pemusnahan dipimpin Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur L. Simamora dan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di halaman kantor Polresta Pulau Ambon, Kamis (21/7/2022).
Ribuan liter sopi itu ditumpahkan ke selokan di depan Mapolresta Ambon. “Yang dimusnahkan sebanyak 3.500 liter senilai Rp 400 juta,” kata Arthur di sela-sela pemusnahan miras.
Jumlah sopi yang disita selama enam bulan terakhir sebanyak 6.623 liter. Namun sebagian telah dimusnahkan di sejumlah Polsek di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Rutin Razia Miras
Arthur menegaskan, razia dan pemusnahan miras gencar dilakukan Polresta Ambon dan seluruh Polsek. Sebab miras kerap menjadi pemicu utama terjadinya berbagai tindak kejahatan termasuk perkelahian antarkelompok masyarakat.
“Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan karena sebagaimana kita ketahui miras selalu menjadi penyebab berbagai aksi kejahatan. Kita lihat di Tual itu ada anggota (Polri) sampai terluka. Jadi kita ingin menekan peredarannya karena miras ini juga selalu faktor pemicu terjadinya bentrokan,” katanya.
Setiap pekan Polresta Ambon dan jajaran rutin menggelar razia miras. Tujuannya untuk menekan peredaran miras di masyarakat. “Miras yang beredar selama ini melalui pintu masuk kota Ambon seperti pelabuhan dan dermaga di Tulehu, Baguala dan Liang,” ungkap dia.




