banner 728x250

Tangkap 8 Pelaku Judi Online di Ambon, Polisi Sita Uang & HP

PELAKU ONLINE
Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap delapan pelaku judi online di kota Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Aparat Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap delapan pelaku judi online di kota Ambon.

Delapan pelaku judi online ini ditangkap polisi di sejumlah lokasi di Ambon, ibu kota provinsi Maluku dalam sepekan terakhir.

Mereka yang ditangkap yakni inisial M alias D (21), AHM alias A (38), JL alias J, OP alias O (41, dan S (42), kelimanya laki-laki. Sedangkan FL alias I (31), FER alias E (29) WP alias I (34), ketiganya perempuan.

“Kedelapan penjudi ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dan statusnya sudah menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada sentraltimur.com, Selasa (30/8/2022).

Setelah menyandang status tersangka, para penjudi online ini ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon. Lima tersangka pria ditahan di Rutan Polresta Ambon. Sedangkan penjudi perempuan di Polsek Pelabuhan Ambon.

“Sudah ditahan, ada tiga perempuan yang ditahan di Polsek Pelabuhan dan lima yang pria ditahan di Polresta,” ujarnya.

Amankan Barang Bukti

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp963.000, delapan unit hanpdhpohen, lembaran kertas togel serta, screenshot berbagai website judi togel online, seperti  98Toto, Kingdom Toto, Direktur Toto.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram