AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pedagang mengeluhkan praktik pungutan liar (Pungli) di Pasar Mardika, Ambon.
Pungli di pasar tradisional terbesar di ibu kota provinsi Maluku itu sudah sangat meresahkan dan merugikan para pedagang. Sebab mereka tidak hanya membayar retribusi ke Pemerintah Kota Ambon, namun juga ke pihak lain.
Indah, salah satu pedagang mengakui selama ini ada oknum petugas dari PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang kerap menarik retribusi sampah dari pedagang sebesar Rp5.000. Selain itu para pedagang lain juga kerap membayar Rp10.000 karena berjualan di atas badan jalan.
“Kalau Rp5.000 itu kami yang di depan Pasar Apung itu ditarik setiap pagi. Itu yang tarik dari BPT mereka pakai baju biru dongker,” katanya kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Pemkot Ambon, DPRD dan Asosiasi Pedagang Pasar Mardika serta BPT di DPRD Kota Ambon, Senin (27/2/2023).
Setiap kali menarik retribusi dari pedagang, oknum dari pihak BPT kerap mengingatkan pedagang untuk tidak menyetor retribusi kepada pihak lain selain mereka. “Mereka sampaikan kepada kita bahwa ‘kalau ada yang datang tidak memakai baju seperti kita’ tidak usah dikasih,” katanya.
Selain retribusi sampah, oknum BPT juga ikut menarik retribusi parkiran dari setiap pedagang sebesar Rp10.000. “Itu sudah lama, yang Rp5.000 itu untuk sampah dan ada juga yang Rp10.000 katanya untuk lahan parkiran alasannya pedagang berjualan di atas lahan parkiran,” katanya.
Pedagang lainnya La Tanjong mengungkapkan selama ini para pedagang kerap ditagih retribusi dari oknum BPT. Padahal mereka juga harus membayar retribusi kepada Pemkot Ambon. “Setiap hari kita ditagih juga dari BPT, padahal kita juga harus bayar ke Pemkot Ambon,” katanya.
Desak Pemkot Tertibkan Retribusi Ilegal
Terkait persoalan itu, para pedagang mendesak Pemkot Ambon melakukan penertiban sebab penarikan retribusi tersebut sangat memberatkan para pedagang. “Ya kami minta segera ditertibkan karena ini sangat merugikan kami apalagi saat ini ekonomi sedang sulit,” katanya.
Perwakilan PT BPT Mohtar yang ikut hadir dalam rapat di DPRD Kota Ambon mengakui adanya peredaran kupon retribusi tersebut. Namun dia berdalih beredarnya karcis itu bukan atas nama lembaga, namun dilakukan oleh oknum BPT.
“Soal retribusi itu memang kita dari BPT sudah menyiapkan itu tapi belum koordinasikan dengan Pemkot. Tetapi ada beberapa oknum BPT yang sengaja bermain, dan pimpinan sudah mengambil tindakan untuk menarik kembali peredaran karcis itu,” katanya.