AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Ambon menahan Bendahara Pengeluaran Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon, LF alias Leo. Leo dijebloskan di Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon, Rabu (5/4/2023).
Leo ditahan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran rutin pada BLK Ambon tahun anggaran 2021. “Tersangka, kita langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Ambon, terhitung hari ini,” kata Kepala Kejari Ambon Adrhyansah, Rabu.
Menurut Adrhyansa penahanan tersangka dilakukan tim jaksa penyidik guna mempercepat proses hukum. “Tentu alasan penahanan adalah perintah undang-undang atau KUHAP. Jangan sampai tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau tersangka melakukan perbuatan yang sama. Nah, itu alasan hukumnya,” jelasnya.
Dia menegaskan penetapan Leo sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Adrhyansah.
Pantauan sentraltimur.com di kantor Kejari Ambon, tersangka yang menggunakan rompi tahanan digiring petugas menuju mobil tahanan dan dibawa menuju Rutan Ambon.
Konstruksi Perkara
Modus operandi yang dilakukan tersangka Leo dalam dugaan kasus tersebut yakni merekayasa nota pembelanjaan. Nota yang direkayasa disesuaikan dengan nilai anggaran yang tercantum dalam DIPA BLK Ambon.