banner 728x250

Belum Penuhi Syarat Pendaftaran, Dokumen Bacaleg PDIP Maluku Dikembalikan KPU

  • Bagikan
BELUM PENUHI
Ketua DPD PDIP Maluku Benhur George Watubun menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada pemilu 2024 ke kantor KPU Maluku, Kamis (11/5/2023. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku mendaftarkan 45 bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada pemilu 2024.

Pendaftaran puluhan bacaleg PDIP ke kantor KPU dipimpin Ketua DPD PDIP Maluku Benhur George Watubun.

Namun saat pemeriksaan berkas pendaftaran oleh KPU, ternyata ada dokumen yang bermasalah sehingga KPU memutuskan untuk mengembalikan berkas pendaftaran puluhan bacaleg PDIP ke pengurus partai.

“Sesuai dengan berita acara di KPU ada satu dokumen saja atau satu helai berkas yang salah upload yakni model B. SK DPP terkait dengan nama calon anggota legislatif khusus untuk Kota Ambon. di mana nomor urut 7,8,9 tidak ter-upload,” kata Benhur di kantor KPU Maluku, Kamis (11/5/2023).

Ketika terjadi kesalahan, pihaknya kembali melakukan upload atau mengunggah ulang tiga nama caleg Dapil Ambon 1 ke silon tapi tetap saja bermasalah. “Kemudian terjadi kesalahan sistem saat kita upload. Nanti akan diperbaiki sebelum tanggal 14 (Mei 2023), jadi tidak ada masalah. Hanya kesalahan teknis yang sudah ditangani bersama-sama oleh KPU Maluku Bawaslu dan PDIP itu yang menjadi catatan,” kata ketua DPRD Maluku ini.

Meski ada kendala yang dihadapi, namun pihaknya tetap bersyukur telah melakukan pendaftaran bacaleg ke KPU. Terkait masalah itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DPP PDIP di Jakarta. “Kami bersyukur bahwa hari ini 11 Mei 2023 kami sudah menyerahkan dokumen sekali pun ada keselahan kecil. Kami sudah melakukan proses internalisasi dengan DPP,” katanya.

Berkas Bacaleg Belum Sesuai

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengakui saat dilakukan pemeriksaan ada berkas pengajuan pendaftaran caleg dari PDIP yang bermasalah sehingga dikembalikan.

“Menyakut dengan pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dalam hal ini oleh PDIP tadi kita melakukan pemeriksaan dokumen. Ada model pengembalian parpol yang kita keluarkan yang pertama pemeriksaan dokumen bakal calon yang kita nyatakan dikembalikan karena masih terdapat dokumen syarat pengajuan bakal calon yang belum sesuai,” katanya.

  • Bagikan