AMBON, SENTRALTIMUR.COM – GS, tersangka spesialis pencurian sound sistem milik sejumlah gereja di Maluku berencana menjual hasil curiannya itu lewat aplikasi jual beli online di facebook.
Rencana menjual barang-barang milik gereja itu berhasil digagalkan setelah polisi meringkus tersangka usai melakukan aksi di sebuah gereja di Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Kamis (30/5/2023).
“Dia mau menjual barang-barang curian itu melalui aplikasi penjualan online di facebook,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar, Senin (5/6/2023).
Tersangka melancarkan aksinya di enam gereja tersebar di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat. Barang-barang curian milik gereja, tersangka mematok harga bervariasi mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 60 juta. “Ada bermacam-macam merek ini harganya berpariasi ada yang 30 juta ada yang 60 juta. Mungkin totalnya ada Rp 240 juta sampai Rp 250 juta,” katanya.
Selama menjalankan aksinya, tersangka yang beraksi seorang diri kerap menggunakan sepeda motor. Barang bukti yang saat diamankan polisi tidak hanya disita dari tangan tersangka namun sebagian dititipkan ke teman tersangka. “Sebagian sudah ada mau dijual tapi sebagian masih disimpan pelaku. Motivasinya soal ekonomi hanya untuk memenuhi kebutuhannya. Dia beraksi sendirian kita juga amankan sepeda motor yang dijadikan untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ”Dia kita kenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan malam hari,” kata Andri.
Aksi GS yang menyasar rumah ibadah meresahkan warga di Maluku. Pelaku dibekuk setelah poilisi menyelidiki laporan warga atas kasus pencurian di sebuah gereja di kawasan Gunung Nona, kota Ambon. (MAN)




