banner 728x250

Otak Mesum David Katayane, Mantan Kepala Dinas P3A Maluku Berakhir di Penjara

  • Bagikan
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku, David Katayane mengenakan rompi tahanan sebelum dijebloskan ke Rutan Polda Maluku, Sabtu (12/8/2023) dini hari. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi menahan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, David Soleman Katayane.

David dijebloskan ke penjara pada Sabtu (12/8/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT. Sebelum ditahan, bekas kepala Satpol PP Pemerintah Provinsi Maluku ini diperiksa penyidik Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak Direskrimum Polda Maluku, Jumat (11/8/2023). Dia diperiksa sebagai tersangka pencabulan mulai pukul 15.00 WIT hingga 23.00 WIT. Penyidik mencecar David puluhan pertanyaan.

Sempat mengeluh sakit, penyidik membawanya ke RS Bhayangkara Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan medis. Dinyatakan sehat oleh dokter, David yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink dijebloskan ke rumah tahanan Polda Maluku.

“Hasil pemeriksaan tersangka sehat dan Sabtu dini hari sekitara pukul 01.00 WIT, (tersangka) ditahan,” kata kata Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar.

Mantan kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Maluku ini dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ayah lima anak ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Tindakan bejat David kepada pegawainya berinisial RH sebanyak tiga kali pada Juli 2023. Aksi cabulnya terungkap, David mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku. Dia mengajukan surat pengunduran diri kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah Maluku pada Selasa (18/7/2023) lalu. (ADI)

  • Bagikan