banner 728x250

Empat Tersangka di Kasus Korupsi Taman Kota Saumlaki

  • Bagikan
Taman kota Saumlaki, kabupaten kepulauan Tanimbar. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Keempat tersangka itu adalah Dony Sihasale, Wilma Laratmase, Rio dan Angky Pelamonia.

Proyek Taman Kota Saumlaki senilai Rp 4,5 miliar tahun anggaran 2017 ini mulai dibidik Kejati Maluku tahun 2019.

“Iya, sudah ada penetapan tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi, Selasa (1/6/2021).

Penetapan tersangka oleh penyidik pada 27 Mei lalu. Menyandang status tersangka, tim jaksa penyidik belum menahan para tersangka. “Belum ditahan. Sementara demikian. Nanti kalau ada info lainnya saya sampaikan,” ujar mantan Kasipidsus Kejari Ambon ini.

Proyek Taman Kota di ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini digarap oleh rekanan PT. Inti Artha Nusantara. Anggaran telah dicairkan 100 persen, namun proyek dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Lambannya penyidikan kasus ini sempat menuai protes mahasiswa yang unjukrasa di kantor Kejati Maluku. (DNI)

  • Bagikan