banner 728x250

Bupati MBD Dukung Pendaftaran Tenun Ikat Kisar di Kemenkumham

  • Bagikan
PENDAFTARAN TENUN
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach membuka sosialisasi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan.

Sosialisasi digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan MBD di desa Abusur, kecamatan Kisar Selatan, Rabu (25/10/2023).

Bupati mengatakan tenun ikat Pulau Kisar sudah ada ribuan tahun menjadi identitas dan jati diri masyarakat Kisar, maka sudah sepatutnya pemerintah daerah melindungi dan melestarikan tenun ikat.

Pemerintah berkomitmen untuk melestarikan tenun ikat Pulau Kisar sehingga salah satu peninggalan budaya masyarakat MBD tidak hilang di zaman modern. “Pemerintah juga mendukung upaya untuk mendaftarkan tenun ikat Pulau Kisar di Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata bupati.

Selain melestarikan tenun ikat, pemerintah daerah juga telah mengambil kebijakan bagi seluruh ASN untuk memakai kemeja tenun di lingkungan kantor pada setiap hari kamis. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan bagi para penenun.

Bupati juga meminta para penenun dapat merangkai motif MBD sehingga ada satu motif tenun ikat yang dapat mewakili MBD. “Saya meminta para penenun dapat membuat motif tenun baik dari Kisar, Letti, Babar, Mdona Hyera dan daerah lainnya menjadi satu sehingga ada satu motif yakni motif Maluku Barat Daya,” ujar bupati.

Dia berharap, pelaksanaan sosialisasi tindaklanjuti penelitian tenun ikat Pulau Kisar dapat memberikan manfaat bagi pengembangan tenun ikat dalam upaya melestarikan dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat. 

Ketua Panitia Pelaksana Evalince Audrey mengatakan sosialisasi tindak lanjut hasil penelitian tenun ikat Pulau Kisar ini merupakan upaya mendapatkan masukan dari masyarakat dan selanjutnya dilakukan pendaftaran indikasi geografis tenun ikat Pulau Kisar sebagai kekayaan intelektual komunal masyarakat Pulau Kisar.

Penelitian dan penulisan buku tenun ikat Pulau Kisar ini telah dilakukan oleh Prof. Dr. Berlianty Teng dan Dr. Corneles Alyona dan akan dibukukan sebagai salah satu syarat pendaftaran di Kemenkumham RI.

Dia berharap semua tahapan yang sudah dan akan dilalui dapat berjalan dengan baik dan pada waktu mendatang pendaftaran indikasi geografis dapat segera dilakukan. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan