banner 728x250

Hukuman Penjara 20 Tahun Menanti Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon

  • Bagikan
SISWI SD
Oknum polisi Bripka SR, tersangka pemerkosa siswi SD di Kota Ambon meringkuk di balik jeruji besi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bripka SR alias Syaiful (43) tersangka pemerkosa siswi SD di Kota Ambon terancam dihukum berat.

Anggota Satker Biro Logistik Polda Maluku ini dijerat pasal berlapis oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janete Luhukay mengatakan tersangka dijerat tiga pasal. “Tersangka dijerat pasal berlapis,” kata Janete kepada sentraltimur.com Jumat (31/5/2024) malam.

Tersangka telah mendekam di tahanan Polresta Pulau Ambon. Pasal yang dikenakan penyidik yakni Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Sebenarnya 15 tahun tapi ada tambahan pasal sehingga ditambah lagi sepertiga hukuman jadi ancamannya 20 tahun penjara,” ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis lantaran perbuatan tersangka sangat keterlaluan karena dilakukan berulang kali.

Selain itu tersangka juga merupakan penegak hukum dan korbannya masih di bawah umur. “Jadi ada pemberatan di situ,” ujar Janet.

Bripka SR dilaporkan ke polisi karena memerkosa siswi SD berumur 8 tahun yang merupakan anak dari tetangganya.

OKNUM POLISI
Bripka SR, anggota polisi tersangka pemerkosa siswi SD di kota Ambon. (ISTIMEWA)

Tersangka memerkosa korban berulang kali sejak 2023 lalu. Setiap kali melancarkan aksi bejatnya tersangka mengancam korban.

Terakhir oknum polisi tersebut memerkosa korban di sebua rumah kosong di kecamatan Sirimau, Ambon pada 4 Mei 2024.

Perbuatan laknat tersangka terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan tak bermoral tersangka kepada ibunya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan