banner 728x250

Pemkab Malteng-Kejari Ambon Lanjutkan MoU

  • Bagikan
PEMKAB MALTENG
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kembali melakukan pendatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Ambon.

Sebelumnya, Pemkab Malteng melakukan MoU dengan korps Adhyaksa itu terkait pembangunan infrastruktur pada November 2023. Kini penandatanganan nota kesepahaman bersama di bidang kesehatan.

MoU ditandatangani di kantor Kejari Ambon antara Dinas Kesehatan Malteng dan Kejari Ambon disaksikan Penjabat Bupati Malteng Rakib Sahubawa, Kamis (4/7/2024).

MoU diteken oleh Kepala Kejari Ambon Ardhiyansah dan Kepala Dinas Kesehatan Malteng Mujali Talaohu.

MoU tentang pelaksanan kerjasama dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta pekerjaan fisik di lingkungan dinas kesehatan yang berada di wilayah hukum Pulau Ambon, Pulau-Pulau Lease dan Pulau Banda.

Kajari Ambon Ardiyansah mengatakan pendampingan atas suatu pembangunan milik negara merupakan hal strategis salah satunya di Dinas Kesehatan dan RSUD menyangkut pengelolaan dana BOK dan JKN.

“Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Penjabat bupati bersama jajaran. Ini langkah strategis, kita punya semangat yang sama melaksanakan pembangunan ini berkesinambungan berkelanjutan, sasaran pembangunan dapat berjalan dengan baik,” kata Ardhiyansah.

Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa berharap melalui MoU ini pencegahan korupsi berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah salah satu di bidang kesehatan dapat berjalan dengan baik.

“Kami berharap Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Rumah Sakit dapat dilakukan pendampingan dan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Ambon. Dan kami yakin melalui kerjasama ini berbagai pelanggaran, penyalahgunaan atau kesalahan selama ini ditemui di Pemda Malteng bisa minimalisir,” kata dia.

Sahubawa juga berharap kerjasama pendampingan tersebut dapat merambah ke Dinas atau OPD lain di Malteng. “Kami berharap pendampingan ini ditingkatkan lagi seperti terkait aset, dengan Dinas pendidikan dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Negeri,” ujar Sahubawa. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan