banner 728x250

Hari Ini Pencabutan Nomor Urut Pilgub, KPU Maluku Batasi Kehadiran Pendukung

  • Bagikan
KPU MALUKU
KPU Maluku menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Maluku 2024. Setelah penetapan paslon dilanjutkan pencabutan nomor urut, Senin (23/9/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Maluku 2024.

Setelah penetapan paslon akan dilanjutkan ke tahapan pencabutan nomor urut. Pengundian nomor urut paslon Pilgub Maluku akan dilaksanakan di kantor KPU Maluku, kawasan Tantui, kota Ambon, Senin (23/9/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji mengatakan sesuai Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut paslon.

KPU membatasi jumlah pendukung yang akan mendampingi paslon saat pencabutan nomor urut karena kondisi tempat yang disiapkan. “Tempat yang kami siapkan kapasitasnya terbatas, karena itu kami membatasi jumlah tim dan parpol pendukung masing-masing pasangan calon,” kata Almudatsir kepada sentraltimur.com, Minggu (22/9/2024).

Masing-masing pendukung atau tim paslon yang diizinkan masuk ke aula KPU hanya berjumlah 15 orang. Sedangkan pendukung yang boleh masuk di halaman kantor KPU Maluku masing-masing 50 orang. “Ada pembatasan, pendukung yang boleh masuk ke halaman kantor KPU itu masing-masing paslon 50 orang, sementara di lokasi pengundian di aula KPU itu hanya 15 orang per pasangan calon,” katanya.

“Pencabutan nomor urut itu yang kami undang ialah paslon, tim paslon, parpol, dan Bawaslu. Media juga boleh meliput,” lanjut Almudatsir.

Sebelumnya KPU telah menetapkan tiga pasangan calon di Pilkada Maluku 2024, yaitu Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath, Murad Ismail-Michael Wattimena dan Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji. (ISTIMEWA)

Penetapan paslon berlangsung dalam rapat pleno tertutup di kantor KPU Maluku, Minggu (22/9/2024). Penetapan paslon berdasarkan surat keputusan KPU Maluku Nomor 74 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2024.

“Pleno dilakukan tertutup sesuai Pasal 120 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Meskipun dilakukan tertutup tapi kita berkewajiban untuk mengumumkan,” ujar Almudatsir.

Bersamaan atau tepat 22 September 2024, KPU di kabupaten/kota juga menetapkan Paslon peserta Pillkada serentak 11 daerah di Maluku. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan