AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon akhirnya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku.
Raihan WDP setelah hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2024 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui Pemkot Ambon beberapa kali diganjar opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat dari BPK.
Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kota ambon tahun 2024 di gedung BPK Perwakilan Maluku, Kamis (26/6/2025).
Bodewin bersyukur atas hasil pemeriksaan laporan keuangan yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pemerintah Kota Ambon telah berusaha memperbaiki tata kelola keuangan terlebih dengan dukungan, bimbingan, serta arahan dari BPK Maluku yang telah membuahkan hasil.
Dengan opini WDP momentum ini menjadi motivasi dan komitmen bagi Pemerintah Kota Ambon untuk semakin lebih baik dalam tata kelola keuangan di waktu yang akan datang. “Kami bersyukur atas hasil pemeriksaan ini. Ini menunjukkan bahwa ada peningkatan dalam pengelolaan keuangan daerah dibanding tahun sebelumnya,” kata Bodewin.
Opini WDP menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkot Ambon untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Dia menegaskan Pemkot Ambon telah berupaya keras melakukan perbaikan tata kelola keuangan dengan dukungan dan arahan dari BPK. “Untuk itu, kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik ke depan,” kata Bodewin.
BPK dalam laporannya menyampaikan sejumlah catatan yang menjadi perhatian Pemkot Ambon, seperti perbaikan dalam pencatatan aset dan penguatan sistem pengendalian internal. (RED)




