banner 728x250

Korupsi Dana Desa-ADD Negeri Tiouw Saparua, 6 Orang Jadi Tersangka

KORUPSI DANA
Ilustrasi tindak pidana korupsi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah inisial AP selaku Kepala Pemerintahan Negeri (kepala desa) Tiouw, GH (sekretaris negeri) dan bendahara HK. Berikut, TM (kepala seksi pembangunan negeri), BP (kepala seksi pemberdayaan) dan SP (kepala urusan tata usaha).

Penetapan tersangka setelah mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Senin (21/7/2025).

“Kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Negeri Tiouw Kecamatan Saparua,” kata Kasubsi Intel dan TUN Cabang Kejaksaan Negeri Saparua Patrick Soumokil dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Para tersangka diduga telah melakukan penyelewengan. Mereka mengelola dana desa dan ADD tidak sesuai RAB maupun ABPNegeri. Keenam tersangka juga membuat laporan pertanggung jawaban fiktif untuk menutupi aksi kejahatannhya.

“Para tersangka ini, selain menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBNegeri, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya disetor ke kas desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” terangnya.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 906.663.667.

Setelah penetapan tersangka, tim penyidik Kacabjari Saparua akan mengagendakan pemeriksaan para tersangka. “Setelah pemeriksaan tersangka, kami akan tentukan status penahanannya,” kata Patrick.

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo  Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram