MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Maluku Tengah menyoroti PT Wahana Lestari Investama (WLI) di Negeri Pasahari, Kecamatan Seram Utara.
Perusahaan budidaya udang yang berdiri tahun 1994 ini dilaporkan warga atas dugaan pembuangan limbah yang merusak tanaman kebun dan mencemari sumber air bersih masyarakat.
Komisi II DPRD Malteng menggelar pertemuan dengan PT WIL pada Kamis (24/4/2025). Legislator mempertanyakan sejumlah persoalan, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), sistem pengupahan, pembentukan serikat buruh, hingga penanganan limbah.
Anggota Komisi II DPRD Malteng Ahmad Ajlan Alwi menyampaikan beberapa catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti. “Terkait dengan pengupahan harus ada langkah koordinasi dengan dewan pengupahan daerah. Kira-kira upah minimum yang ditetapkan oleh dewan pengupahan itu berapa,” ujar Alwi.
Dia menekankan pentingnya pembentukan serikat buruh yang sesuai aturan nasional, bukan inisiatif internal perusahaan. “Bukan serikat yang dibentuk oleh internal perusahaan,” tegas politisi Partai NasDem.
Alwi juga menyoroti limbah tambak yang diduga sudah lama mencemari lingkungan sekitar. “Limbah yang terjadi di Pasahari bukan hal baru, limbah tersebut sudah berdampak,” tegasnya.
Salah satu dampak utama adalah air tanah menjadi asin, sehingga warga tidak lagi bisa konsumsi air bersih dari sumur galian maupun pipa bor.
Dia menyarankan perusahaan bekerja sama dengan lembaga penelitian atau laboratorium untuk meneliti lebih jauh dampak limbah. “Dampak limbah berikut adalah kerusakan tanaman warga, salah satunya kelapa. Ada yang buahnya kecil, ada yang putus ujung, pohonnya mati. Jadi ini sudah berlanjut sekian tahun,” tukas Alwi. (RED)




