banner 728x250

Cegah Aliran Sesat, Kejari SBT Gelar Rakor PAKEM

ALIRAN SESAT
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menggelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di kota Bula, Selasa (19/8/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

BULA, SENTRALTIMUR.COM – Mencegah penyebaran aliran sesat, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), Maluku menggelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).

Rakor PAKEM dilaksanakan di aula Kantor Kejari SBT, kota Bula, Selasa (19/8/2025). Kegiatan ini juga digelar untuk memperkuat pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di daerah bertajuk Ita Wotu Nusa itu.

Kepala Kejaksaan Negeri SBT I Ketut Sudiarta menjelaskan, dasar hukum terkait fungsi dan kewenangan PAKEM telah diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/a/ja/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

Sudiarta menekankan pentingnya koordinasi antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BIN, dinas terkait, kepala desa, tokoh agama, dan masyarakat untuk mendukung program ini.

Dia berharap melalui rapat koordinasi ini bisa memberikan informasi terkait aliran agama dan kepercayaan yang sesat dan menekan penyebaran aliran agama dan kepercayaan yang menyimpang dari ajaran agama yang ada.

“Sebelumnya rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat juga telah dilaksanakan di Kecamatan Gorom dan Gorom Timur, Kecamatan Bula Barat dan Kecamatan Siwalalat,” jelasnya.

Sudiarta menyebutkan tujuan kegiatan ini dilaksanakan agar bisa dilakukan deteksi dini terhadap potensi terjadinya konflik keagamaan khususnya yang berkaitan dengan aliran-aliran kepercayaan. “Apabila tidak diantisipasi akan menjadi cikal bakal memunculkan masalah dan konflik,” kata Sudiarta.

Korps Adhyaks berperan dalam mencegah penyebaran aliran sesat dengan melakukan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Kejari SBT juga dapat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aliran sesat dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melakukan investigasi dan pembinaan.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram