AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku menetapkan seorang pria bernama La Endo sebagai tersangka kasus kematian Askar Rehalat, warga Desa Liang, Kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah.
La Endo merupakan warga Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, SBB. Askar ditemukan tewas usai cekcok dengan seorang pria bernama Muhamad Kadafi saat pesta joget di Dusun Talaga pada Minggu malam, 7 September 2025 lalu. Dalam kasus itu, Muhamad Kadafi tewas diduga ditikam oleh Askar.
Penetapan La Endo sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya menangkap pria 35 tahun itu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli mengatakan tersangka ditahan polisi pada 10 September 2025 atau tiga hari setelah insiden itu terjadi.
“Dari delapan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya memberikan keterangan melihat langsung tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan linggis. Tindakan itu mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” kata Andi.

La Endo kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2025. Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Andi menegaskan pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat. Untuk itu, kami telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap 10 orang saksi tambahan,” ujarnya.




