banner 728x250

Berulang Kali Cabuli Anak Kandung, Polres SBB Tangkap Warga Kairatu

ANAK KANDUNG
Tersangka berinisial SK, warga kecamatan Kairatu, kabupaten Seram Bagian Barat mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku menangkap pelaku berinisial SK, warga di kecamatan Kairatu.

Pria bejat berusia 48 tahun itu diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan laknat itu dilakukan SK terhadap putrinya berulang kali sejak tahun 2022 lalu.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu melapor ke Polres SBB pada 18 Sepetember 2025.

Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. “Pelaku sudah ditahan, dia dilaporkan karena mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” kata Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifi kepada awak media, Kamis (25/9/2025).

SK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Mapolres SBB. Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap tersangka pertama kali melancarkan aksi bejatnya setelah menyelinap masuk ke kamar tidur putrinya yang sedang tertidur lelap. “Perbuatan tersangka dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan korban saat sedang tertidur,” katanya.

Setelah kejadian itu, tersangka terus melancarkan aksi bejatnya. SK mengancam putrinya untuk tidak buka mulut usai melancarkan aksi bejatnya. “Tersangka kerap mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain,” ujar Andi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap tersangka memaksa melakukan persetubuhan terhadap darah dagingnya sendiri sejak tahun 2022.

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Marah dengan tindakan bejat pelaku, ibu korban yang juga istri pelaku melapor ke polisi. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memeriksa tiga orang saksi, serta menyita barang bukti berupa pakaian milik korban,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 300 juta.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram