AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap seorang perempuan berinisial LST alias Lili, warga Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.
Wanita berusia 44 itu ditahan polisi lantaran nekat menebas seorang perempuan yang juga tetangganya bernama Kalarci Penasela dengan parang. Akibat kejadian itu korban menderita luka robek di bagian kepala.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Androyuan Elim mengatakan penganiayaan terjadi di sekitar rumah korban di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Ambon pada Minggu (21/9/2025).
Aksi penganiayaan bermula saat anak tersangka dan sejumlah anak lainnya saling ejek berujung adu mulut di dekat rumah korban. Dibuat kesal, anak tersangka mengadu kepada ibunya.
Mendapat pengaduan dari anaknya, tersangka terbakar emosi dan mendatangi rumah korban. Tiba di lokasi, tersangka terlibat pertengkaran hebat dengan korban. Tak puas, tersangka kembali ke rumah mengambil parang di dapur, dan kembali mendatangi korban.
“Setelah mengambil parang tersangka menebas kepala korban dengan bagian belakang parang. Korban seketika terduduk kesakitan akibat luka di bagian kepala,” kata Androyuan kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Usai kejadian, tersangka kembali ke rumahnya, sedangkan korban ditolong keluarga dan tetangga. “Kembali ke rumah, tersangka bersama suaminya menyerahkan diri ke Polsek Leitimur Selatan,” sebutnya.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti termasuk sebilah parang yang digunakan tersangka untuk menyerang korban.
Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. “Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Androyuan. (MAN)




