banner 728x250

Ranperda Pemekaran Rumalait Masuk Propemperda DPRD Malteng

RANPERDA PEMEKARAN
Ketua Komisi IV DPRD Malteng Musriadin Labahawa. (ISTIMEWA)
banner 468x60

MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran Dusun Rumalait di Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, menjadi desa/Negeri oleh Fraksi Golkar DPRD Maluku Tengah dikritik.

Penetapan Ranperda pada Propemperda yang tidak melalui tahap harmonisasi merupakan langkah bertentangan dengan undang-undang. “Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan berbagai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pertentangan atau ketidakjelasan dalam pelaksanaannya,” kata Anggota DPRD Malteng Nus Wattimena, Kamis (4/7/2025).

Menurutnya, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah (Perda).

UU tersebut kata ia, menegaskan adanya hierarki peraturan, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Usulan Ranperda sebelum ditetapkan sebagai salah satu Propemperda tetap harus melalui tahap harmonisasi, meskipun itu usulan Pemda maupun DPRD. Usulan Rumalait inikan tidak sesuai dengan Permendagri 1 Tahun 2017, karena belum ditetapkan sebagai desa persiapan lewat Perbub. Mestinya dia tidak boleh masuk dalam Propemperda karena belum penuhi syarat,” tegas Wattimena.

Kabag Hukum Setda Maluku Tengah, Hendrik Tanatte menyatakan pembentukan desa harus diawali dengan desa persiapan, yang salah satunya harus ada rekomendasi dari Kepala Pemerintah Negeri induk. “Rumalait belum ada desa persiapan,” kata Tanatte.

Kabag Pemerintahan, Santri Witak juga menyatakan bahwa belum ada desa persiapan untuk Rumalait. “Sesuai Permendagri 1 tahun 2017 tentang penataan desa, pembentukan desa itu dilalui dengan peraturan bupati soal desa persiapan, Rumalait belum,” tandas Witak.

Merespons itu, Ketua Bapemperda DPRD Abdul Gani Lestaluhu mengatakan tidak semua Ranperda yang masuk dalam Propemperda dapat dibahas. “Usulan Rumalait berasal dari Fraksi Golkar, sebagai Bapemperda kita mengakomodir usulan tidak bisa serta merta menolak usulan, namun Ranperda tidak selamanya bisa dibahas,” kata Lestaluhu.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram