AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Kepala Desa Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku berinisial ID ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2017-2020.
ID ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri SBT di Geser, Selasa (14/10/2025).
“Hari ini bertempat di kantor Kecabjari Seram Bagian Timur telah dilakukan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Kota Siri atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa Negeri Kota Siri tahun 2017-2020,” kata Kepala Kecabjari Geser Habibul Rakhman kepada pewarta, Selasa malam.
Mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, ID digelandang penyidik menuju Lapas Kelas III Wahai, Maluku Tengah untuk ditahan. Tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Habibul menjelaskan ID ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah bukti keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa di desa Kota Siri.
Mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya tersangka ditahan di Rutan Wahai. Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kecabjari Gesern omor: PRINT-359/Q25.08.01/Fd.2/10/2025.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selalam 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 14 Oktober sampai 2 November 2025,” ujarnya.
Habiburahman mengatakan tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa untuk kepentingan pribadi semasa menjabat sebagai kepala desa 2017 hingga 2020.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap sebagian pekerjaan fisik yang dikerjakan tidak tuntas diselesaikan. Tersangka juga diduga membuat laporan pertanggung jawaban fiktif untuk memuluskan pidana korupsi.
Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 1,56 miliar. Tersangka menyalahi ketentuan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.




