banner 728x250

Jaksa Agung Lantik Rudy Irmawan Sebagai Kajati Maluku

JAKSA AGUNG
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melantik Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Rudy Irmawan resmi dilantik sebagai Kajati Maluku menggantikan Agoes Soenanto Prasetyo.

Agoes kini mengemban jabatan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Agoes menggantikan Yudhi Indra Gunawan yang dipromosi sebagai Kajati Kalimantan Utara.

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan sejumlah pesan untuk diingat para Kajati yang baru dilantik. “Selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan menegaskan bahwa para pejabat yang ditunjuk adalah pribadi terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, serta loyalitas dalam pengabdian di institusi, dan telah melalui proses kajian mendalam, penilaian objektif berdasarkan hasil kinerja, serta pertimbangan matang,” kata Burhanuddin saat pelantikan dan pengambilan sumpah.

Dia mengingatkan pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan semata, tapi momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa.

Burhanuddin mengatakan para Kajati yang dilantik dan diambil sumpah diberi amanah untuk memimpin pada tempat penugasan yang baru. “Pergantian pejabat juga merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujarnya.

Dia juga meminta para Kajati selalu menjalankan kewajiban dan tanggung jawab. Kajati memiliki peran strategis pada penegakan hukum di daerah.

Kajati dituntut agar tidak hanya menegakkan hukum melainkan menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian. Burhanuddin menekankan kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan, serta perbaikan tata kelola.

“Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja (Kejati, Kejari, sampai dengan Cabjari),” tegas Burhanuddin.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram