AMBON, SENTRALTIMUR.COM – YM, pria di Desa Webar, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali sejak putri kandungnya berinisial SM masih berusia 14 tahun hingga saat ini korban berumur 16 tahun.
Ironisnya setiap melancarkan aksinya, pelaku kerap mengancam korban untuk tidak buka suara kepada orang lain. Akibat digagahi paksa korban kini hamil.
Perbuatan bejat ayahnya terbongkar setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik putrinya. Sang ibu memaksa anaknya menceritakan apa yang terjadi.
“Setelah didesak oleh ibunya, korban akhirnya mengaku sedang hamil. Korban juga mengaku telah disetubuhi berulang kali oleh ayah kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Riffaat Hasan kepada pewarta, Rabu (22/10/2025).
Sakit hati dan marah dengan tindakan bejat suaminya, ibu korban mendatangi kantor polisi melaporkan perbuatan pelaku pada Senin (20/10/2025).
Pelaku yang mengetahui kedoknya telah terbongkar kabur dari rumah. Polisi yang mendapatkan laporan mengejar pelaku dan akhirnya menangkap yang bersangkutan di lokasi persembunyiannya. “Pelaku sempat kabur meninggalkan kampung tapi sudah ditangkap dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka telah melakukan perbuatan bejat terhadap putri kandungnya itu sejak dua tahun terakhir mulai dari 2023 hingga 2025. “Tersangka mengaku telah menyetubuhi anaknya lebih dari 50 kali. Dia bahkan masih sempat melampiaskan nafsunya ketika korban sudah dalam kondisi hamil empat bulan,” sebut Riffaat.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp5 miliar. “Karena ada unsur pemberatan, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari maksimal, sehingga maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (MAN)




